Komisi III DPRD Dorong TPAS Berbasis Teknologi

Komisi III DPRD Dorong TPAS Berbasis Teknologi

CIREBON - Pembebasan lahan untuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di tahun 2021 harus terwujud. Sebab, itu kebutuhan mendesak pemerintah Kabupaten Cirebon.

Mengingat, daya tampung TPAS di Gunungsantri Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan tinggal enam bulan lagi. Itu jika seluruh sampah di Kabupaten Cirebon dibuang ke TPAS Gunungsantri.

Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon mendorong pembangunan TPAS itu dapat direalisasikan. Alasannya, Kabupaten Cirebon sudah darurat sampah. Salah satu yang menjadi penyebab banjir adalah sampah.

\"Karena itu, pengadaan TPAS merupakan suatu kebutuhan.  Harus disadari bersama, bahwa umur TPAS sekarang yang di Gunungsantri, Desa Kepuh, hanya enam bulan, selesai,\" ujar Hermanto, kemarin.

Menurutnya, penanganannya perlu dilakukan secara bersama. Bukan satu instansi saja. Kemudian, dalam pengelolaan sampah nantinya dilakukan secara modern. \"Semua tahapan itu dilakukan secara berjenjang,\" imbuhnya.

Ia menyampaikan, secara institusi pihaknya sangat mendukung hasil feasibility study (FS) atau studi kelayakan yang sudah dilakukan oleh pihak konsultan. Menentukan TPAS layak dilakukan di Desa Kubangdeleg dan Desa Kepuh.

\"Karena itu, kami meminta kepada agar bupati membentuk tim kerja untuk menyosialisasikan ke warga. Mengingat tidak sedikit warga yang hanya mendapatkan informasi tidak utuh soal rencana TPAS,\" paparnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Nasdem itu menyampaikan, jika sudah disosialisasikan akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tinggal pemda memperhatikan dan mengutamakan kepentingan serta kebutuhan masyarakat setempat.

\"Kita semua harus melek. Penanganan sampah jika tidak selesai-selesai. Akan semakin parah. Imbasnya, nama Kabupaten Cirebon akan jelek Dimata publik,\" tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Dr Deni Nurcahya ST MSi mengatakan, berdasarkan hasil Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan yang dilakukan di lima titik oleh konsultan. Dan memutuskan, Desa Kubangdeleg sebagai calon TPAS Kabupaten Cirebon.

Sebab, desa tersebut paling layak dijadikan TPAS dibandingkan empat desa lainnya, seperti di Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, Melakasari Kecamatan Gebang, Desa Cigobang Kecamatan Pasaleman dan, Desa Kertawangun Kecamatan Sedong.

\"Hasil FS itu ada dua lokasi yang layak jadi TPAS. Di wilayah timur dan barat. Desa Kubangdeleg masuk nilai tertinggi sebagai TPAS yang baru, sedangkan TPAS Gunungsantri di Desa Kepuh urutan kedua, dan ini akan dilakukan perluasan,\" tandasnya.

Menurutnya, parameter dipilihnya Desa Kubangdeleg sebagai lokasi TPAS yang baru adalah, tidak ada pemanfaatan pembuatan air tanah, tidak rawan banjir, dan jauh dari pemukiman warga. \"Penetapan lokasi itu tentunya berdasarkan kajian dengan mempertimbangkan berbagai aspek,\" tuturnya.

Sementara itu, Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon A Sukma Nugraha SH MM mengatakan, tahun 2021 atas dukungan semua pihak khususnya Badan Anggaran DPRD sudah mengalokasikan slot anggaran pembebasan lahan sebesar Rp11,7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: